Oleh : Buya Yahya
Di dalam masalah mangulang – ulang umroh dalam satu bepergian, para ulama berbeda pendapat ;
Pendapat pertama ; Hukumnya adalah sunnah. Yaitu pendapat jumhur ulama dari madzhab Hanafi dan Syafi’i dan itu juga adalah sebagian pendapat dari madzhab imam Malik, juga sebagian pendapat dalam madzhab Hambali.
Pendapat kedua ; Mengulang-ulang umrah dalam satu berpergian hukumnya makruh, itu pendapat yang masyhur dalam mazhab Maliki.
Pendapat ketiga ; Mengulang-ulang hukumnya sunnah, tapi dengan syarat “tidak berurutan langsung”. Berurutan itu artinya selesai umroh kemudian umroh lagi tanpa ada jeda kegiatan yang lainnya. Menurut pendapat ini bisa mengulang-ulang umroh asalkan antara umroh dengan umroh diadakan kegiatan selain umroh.
Ini beberapa nukilan yang kami ambil dari para ulama 4 madzhab :
- Dalam madzhab Hanafi. Disebutkan dalam Hasyiyah Ibnu Abidin juz 2 halaman 585 :
لأن تكرار العمرة في سنة واحدة جائز بخلاف الحج …. الخ
(حاشية ابن عابدين 2/585)
“Mengulang umrah dalam satu tahun adalah boleh, berbeda haji yang tidak boleh.”
- Dalam madzhab Maliki disebutkan dalam kitab Mawahibul Jalil juz 2 halaman 467 :
ويستحب في كل سنة مرة ويكره تكرارها في العام الواحد على المشهور … الخ
(مواهب الجليل 2/467)
“Disunnahkan dalam setiap tahun sekali umroh dan makruh untuk mengulanginya dalam satu tahun menurut pendapat yang masyhur.”
Di dalam madzhab Maliki disebutkan oleh imam Al-Qorofi dalam Dzakhirohnya juz 3 halaman 203 pada bab umroh :
وأما العمرة فجميع السنة وقت لها لكن تكره في أيام منى لمن يحج ويكره تكرارها في السنة الواحدة. (الذخيرة 3/203)
“Setiap tahun adalah waktu untuk umroh. Akan tetapi dimakruhkan di hari-hari mina, bagi orang yang haji. Dan dimakruhkan mengulang-ulang nya dalam satu tahun.”
- Dalam madzhab imam Syafi’i, imam Nawawi menyebutkan dalam kitab Majmu’-nya juz 7 halaman 116:
مذهبنا أنه لا يكره ذلك بل يستحب… (مجموع للنووي 7/116)
“Menurut madzhab kami (Syafi’i), tidak dimakruhkan mengulang-ulang umroh, bahkan itu disunnahkan.”
- Dalam madzhab Hambali.
Ibnu Qudamah dalam kitab Mughni-nya juz 3 halaman 174 :
ولا بأس أن يعتمر في السنة مرارا…. (مغني لابن قدامة 3/174)
“Tidak apa-apa yang ingin berumroh dalam satu tahun berulang-ulang” .
Disebutkan juga dalam dalam kitab mubdi, jus 3 halaman 261 :
لا يكره الاعتمار في السنة أكثر من مرة … (مبدع 3/261)
“Tidak dimakruhkan umroh, dalam satu tahun, lebih dari sekali.”
Dalam kitab Inshof Fiqih Hambali juz 4 halaman 57 :
لا بأس أن يعتمر في السنة مرارا… (الإنصاف 4/57)
“Tidak apa-apa (boleh) umrah di dalam satu tahun, dengan berulang-ulang.”
Kalau kita amati dari ungkapan para ulama ulama terdahulu, perbedaan disini adalah antara yang pertama mengatakan sunnah mengulang-ulang, dan yang kedua makruh mengulang-ulang. Tidak sampai derajat mengatakan bid’ah. Karena bid’ah adalah kesesatan.
Dalam hal ini hendaknya kalaupun ada perbedaan pendapat, berbedalah yang bijaksana. Jika anda ingin mengulang, mengulanglah tanpa mencaci yang tidak mengulang. Bagi yang tidak mengulang jangan mencaci yang mengulang umroh. Mari kita ikuti para salafuna sholeh, mereka tidak membid’ahkan bagi yang mengulang. Karena yang mengulang pun punya hujjah, bahwasannya mengulang adalah sunnah. Yang mau mengulang umroh dalam satu bepergian mengikuti para ulama dan yang tidak mengulang pun mengikuti para ulama.
Karena di masyarakat kita mayoritas adalah pengikut madzhab imam Syafi’i maka sangat tepat jika kami hadirkan hujjah – hujjah madzhab imam Syafi’i dan jumhur ulama yang mengatakan bahwa mengulang – ulang umroh dalam 1 tahun adalah sunnah. Agar para pengikut madzhab Syafi’i semakin mantap disaat melaksanakan ibadah umroh dan sekaligus jadi pegangan untuk mereka agar tenang batin dan hati mereka disaat melaksanakan ibadah.
Hal ini perlu kami hadirkan karena kadang saat bertemu dengan masyarakat yang berbeda kemudian masyarakat tersebut menyampaikan pendapat yang berbeda dari yang selama ini dianut, lalu timbul keragu – raguan, kemudian berani menyalahkan guru – guru atau siapa pun yang bersamanya di masyarakatnya yang pada akhirnya menjadi sebab ketidaknyamanan di masyarakat tersebut.
1) Pertama adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam bukhari dan muslim.
العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا
“umrah ke umroh penghapus dosa di antara keduanya”.
Ini adalah himbauan kita untuk memperbanyak umroh. Artinya, kalau kita umroh hendaknya kita tumpangi dengan umrah lagi agar diampuni dosa kita, diantara umroh yang pertama dengan umrah yang kedua. Ini sudah sangat cukup untuk mengatakan bahwasanya umroh berulang-ulang adalah boleh. Karena baik di dalam hadits ini atau hadits lainnya tidak pernah ada larangan untuk mengulang umroh dalam 1 bepergian.
2) Kedua kisah Siti Aisyah yang diriwayatkan oleh imam Bukhori.
عَنۡ عُرۡوَةَ، عَنۡ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنۡهَا؛ أَنَّهَا قَالَتۡ : فَلَمَّا قَضَيۡنَا الۡحَجَّ أَرۡسَلَنِي رَسُولُ اللهِ ﷺ مَعَ عَبۡدِ الرَّحۡمَٰنِ بۡنِ أَبِي بَكۡرٍ إِلَى التَّنۡعِيمِ، فَاعَتَمَرۡتُ،
رواه البخاري: كتاب الحج، باب كيف تهلُّ الحائض والنفساء، رقم: ١٥٥٦.
Dan setelah kami melaksanakan Ibadah haji, Rasululloh mengirimku dengan saudaraku Abdurrohman bin Abu Bakar untuk pergi ke Tan’im, kemudian aku melaksanakan umroh. Hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam Bab Haji No. 1556
Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Rasululloh SAW pernah menyuruh siti Aisyah melakukan umroh setelah umroh. Siti Aisyah umroh dua kali dalam satu bepergian, yaitu waktu haji wada atas perintah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. Yaitu dengan miqat di Tan’im, ditemani oleh saudara beliau yang bernama abdurrohman bin abu bakar.
Setelah penjelasan ini semua, mari kita berlembut hati dengan memahami perbedaan ulama. Khususnya masyarakat di Indonesia yang mayoritas menganut madzhab Safi’i, yang mengatakan bahwa mengulang-ulang umroh dalam 1 tahun adalah sunnah. Adapun jika terjadi kepadatan di Makkah kemudian ada keinginan dari Negara atau yang berwajib untuk meringankan kepadatan tersebut maka sangat boleh pelarangan mengulang umroh dalam 1 bepergian. Akan tetapi tentu dalam irama himbauan.
Bahkan seandainya dalam bentuk larangan tentunya itu adalah larangan yang ada hubungannya dengan kemaslahatan, bukan larangan yang dihadirkan dalam bentuk cacian atau larangan yang dalam bentuk makian kepada mereka yang melakukan umroh berulang – ulang dalam satu tahun. Akan tetapi kalau sudah sampai mencaci dan mengolok, ini adalah bertentangan dengan kebiasaan para salafuna sholeh.
Kesimpulannya adalah ; bagi anda yang mengikuti madzhab Safi’i dan jumhur ulama khususnya masyarakat di Indonesia yang mengatakan bahwa mengulang-ulang umroh dalam satu tahun dan satu bepergian adalah hal yang diperkenankan bahkan disunnahkan. Maka jalankanlah hal ini dengan penuh keyakinan tanpa keraguan bahwa dibalik amalan ini ada pahal besar dari Allah dan anda pun tidak perlu sibuk menyalahkan mereka yang tidak mau mengulang umroh.
Jika anda termasuk penganut sebagian dari madzhab Maliki yang mengatakan mengulang – ulang umroh adalah makruh anda bisa menggunakan waktu anda untuk tawaf dan itikaf di masjid sebanyak – banyaknya tanpa harus mencaci dan mengolok-olok mereka yang mengulang – ulang umroh dalam satu tahun atau satu bepergian, karena pendapat ini adalah pendapat para ulama dan mereka pun mempunyai hujjah dalam pendapatnya.
Semoga Allah menjaga hati kita, dengan adanya perbedaan pendapat tidak menjadi sebab permusuhan. Semoga Allah menjadikan kita hamba – hamba yang saling mencintai karena Allah dan Nabi Muhammad SAW. Wallahu a’lam bishawab