SHALAT JAMAAH DI MASJIDIL HARAM APA KEUTAMAANNYA?

SHALAT JAMAAH DI MASJIDIL HARAM APA KEUTAMAANNYA?

 

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Saya mendengar dari seorang teman dari Mesir bahwasanya sebelum masa Sheikh Muhammad bin Abdul Wahab atau sebelum Makkah di bawah kekuasaan penguasa yang sekarang, ummat Islam mendirikan shalat berjama’ah secara berkelompok kelompok di dalam Masjidil Haram sesuai dengan madzhabnya. Misalnya Mazhab Imam Syafi’i membentuk jama’ah shalat sendiri dengan seorang Imam, begitu juga tiga madzhab yang lainnya. Mohon penjelasannya,

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Shalat berjamaah di Masjidil Haram dari semula dilakukan dengan satu imam, dan cara seperti itu adalah kebenaran yang disepakati oleh ulama 4 Mazhab, Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali. Kemudian terjadi kerancauan pada abad ke 5 hijriyah yaitu munculnya shalat berjamaah sesuai dengan Madzhab masing-masing. Bersama itu juga muncul fatwa-fatwa pengingkaran akan hal tersebut dari pembesar ulama 4 Madzhab. Akan tetapi usaha mereka belum menuai hasil. Dikatakan oleh Ibnu Abidin seorang alim dalam Mazhab Hanafi dalam kitab Ad-Durrul Mukhtar, hal itu karena ada sebagian ulama yang dikuasai hawa nafsu dan cinta pangkat.

Kejadian semacam ini terus berlangsung hingga pada abad ke-13 tepatnya tahun 1345 hijriyah terjadilah shalat berjamah dengan satu imam dengan memperhatikan semua Madzhab untuk menjadi imam. Ada imam dari madzhab Hanafi, ada yang dari Madzhab Maliki, ada juga dari Madzhab Syafi’i dan juga ada yang dari Madzhab Hanbali yaitu pada masa Raja Abdul Aziz. Termasuk menjadi imam pada zaman itu adalah As-Sayyid Abbas bin Abdul Aziz Al-Hasani Al-Maliki kakek dari Abuya As-Sayyid Muhammad bin Alawy Al-Maliky. Jadi masa Syekh Muhammad bin Abdul Wahab yang lahir pada tahun 1115 Hijriyah problem ini masih ada bahkan sampai 200 tahun kemudian.

Memang ada bahasa fitnah yang ditebarkan oleh kelompok ekstrim yang anti bermadzhab ingin merendahkan para penganut madzhab seolah-olah problem ini adalah karena adanya madzhab.

Padahal ulama 4 Madzhab juga mengingkari. Jadi problem berjamaah yang berkelompok-kelompok sesuai dengan madzhab masing-masing adalah hal yang tidak diinginkan oleh semua Madzhab dan yang mereka inginkan adalah saling mengerti dan saling memahami perbedaan dalam urusan furu.

Justru fitnah yang amat besar lagi adalah pada akhir-akhir ini yaitu disaat tidak ada Imam kecuali dari kelompok tertentu, seperti yang terjadi di Masjidil Haram saat ini. Bahkan majlis ilmu yang ada di Masjidil Haram pun tidak ada kecuali harus pendukung kelompok tertentu. Fitnah ini lebih besar dari fitnah yang saat ini kita bicarakan. Bahkan kelompok ini cenderung picik melihat ulama bermadzhab yang seolah-olah dimata mereka adalah ahli bid’ah karena taqlid mereka, hingga program kajian ilmiah yang semula marak dengan para ulama dari berbagai madzhab akan tetapi semua itu saat ini sudah tidak ada lagi. Hal ini adalah karena cara pandang yang salah dari kelompok tersebut seolah-olah mereka saja yang benar dan yang lainnya adalah salah dan tidak layak menjadi imam atau mengajar di Masjidil Haram. Semoga Allah menjauhkan kita semua dari fitnah dalam dunia dan agama. Wallahu a’lam bish-shawab